Revisi UU SKN Untuk Tingkatkan Prestasi Semua Cabor

13-07-2020 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan pakar olahraga dan para atlet olahraga, Senin (13/7/2020). Foto : Jaka/Man

 

Komisi X DPR RI yang ingin merevisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) lewat Panja RUU SKN melihat, olahraga prestasi belum merata ke semua cabang olahraga (cabor). Untuk itu, revisi UU ini ditujukan bagi peningkatan cabor lain, selain yang sudah berprestasi seperti bulutangkis dan angkat besi.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan pakar olahraga dan para atlet olahraga, Senin (13/7/2020). Saat ini Komisi X memang mengagendakan revisi UU SKN yang sudah diundangkan sejak 2005. Selain untuk memajukan prestasi semua cabor, juga untuk menjangkau masyarakat, dan menampung perkembangan dunia olahraga.

 

“Ada rencana kita akan merevisi UU SKN. Kenapa harus direvisi? UU SKN dibuat tahun 2005 di Komisi X. Saat itu, kita belum menduga ada perkembangan dunia olahraga. Tujuan utama UU ini untuk memperbaiki sistem keolahragaan kita. Namun, kenyataannya sejak 2005 sampai saat ini sudah berjalan 15 tahun justru olahraga kita tidak berkembang pesat. Hanya satu dua cabor yang tembus pada pasaran dunia," ungkap Dede.

 

Hadir dalam rapat virtual itu, tokoh olahraga Joko Pekik yang juga dosen Universitas Negeri Yogyakarta sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Yogyakarta. Hadir pula secara virtual legenda bulu tangkis nasional Susi Susanti, serta mantan pesepak bola Bambang Pamungkas. Masih ditemukannya keluhan para atlet dan mantan atlet juga menjadi agenda pembahasan RUU SKN ini.

 

Kapasitas RUU SKN ini, lanjut politisi Partai Demokrat itu, ingin pula menjangkau masyarakat luas dengan tradisi hidup sehat. Selama ini, tutur Dede, Indonesia disebut sebagai salah satu negara yang masyarakatnya kurang fit dan sehat. "Itu kenapa angka peserta dan pasien BPJS makin lama makin meningkat, karena kurangnya olahraga di masyarakat atau kurang peran mengolahragakan masyarakat itu sendiri," papar Dede lagi.

 

Dijelaskan legislator dapil Jawa Barat II tersebut, dunia olahraga sendiri terbagi dalam tiga kategori, yaitu olahraga prestasi, olaharaga pendidikan, olahraga rekreasi, dan ke depan ada olahraga digital. Yang terakhir itu jadi perkembagan terbaru di dunia olahraga yang coba ingin dijangkau oleh Panja RUU SKN. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...